Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Dalami Asal Senpi Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Rekam Jejak Penembak Kantor MUI, Residivis dan Pernah Mengaku Wakil Nabi Muhammad

Selasa, 02 Mei 2023 - 15:44:00 WIB
Terungkap Rekam Jejak Penembak Kantor MUI, Residivis dan Pernah Mengaku Wakil Nabi Muhammad
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditembak pelaku Mustopa pada hari ini. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR ternyata residivis. Pelaku juga pernah mengaku sebagai perwakilan dari Nabi Muhammad SAW. 

Hal itu diketahui setelah Polda Lampug menelusuri rekam jejak Mustopa.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).

Zahwani menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan Mustopa yakni melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 silam. Atas dasar itu, Mustopa diseret ke meja hijau.

"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW. Dia telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," tutur Zahwani.

Terlepas dari itu, Zahwani berkata, Polda Lampung bakal membantu penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penembakan di Kantor Pusat MUI.

"Intinya kita bagaimana joint investigation ya, joint dalam penyidikan kasus ini. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," katanya.

Diketahui, pelaku Mustopa tewas setelah diamankan petugas. Saat ini jenazahnya diautopsi di RS Polri untuk mengetahui penyebab tewasnya Mustopa.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut