Terungkap, SYL Pernah Copot Pegawai Kementan gegara Tolak Bayarin Kartu Kredit Rp215 Juta
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam nomor 43.
"Mohon izin dibacakan, 'bahwa ancaman pencopotan saya dari jabatan sebagai Kasubag Rumah pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021 akhirnya pernah terjadi. Menurut saya tersebut, sebagai akumulasi dari penolakan saya mengikuti perintah memenuhi permintaan iuran non-budgeter SYL dan keluarga. Seingat saya yang terakhir, ada permintaan pembayaran kartu kredit, kurang lebih sebesar Rp215 juta yang berakibat saya dan teman-teman Abdul Hafidz, Gempur, dan Musyafak, pada awal tahun 2022 kami dicopot dari jabatan sebelumnya, dari struktural ke jabatan fungsional', bener ini?," kata Jaksa.
"Benar," tegas Isnar.
Terkait hal tersebut, Isnar menyebutkan tidak memenuhi permintaan tersebut. Ia lebih dulu dicopot dari jabatannya.
"Bukan, kami disampaikan aja, Pak Musyafak waktu itu, bahwa Panji itu tetap menagih yang kartu kredit itu yang nilai Rp200 juta itu akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," papar Isnar.
Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras pejabat eselon serta badan yang berada di lingkungan Kementan. Dari korupsi tersebut, menerima jumlah uang mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu berdasarkan surat dakwaan, digunakan untuk keperluan pribadi, istri, hingga umroh.
Editor: Faieq Hidayat