Tes GeNose Jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi, IDI: Ini Soal Nyawa, Jangan Nekat
JAKARTA, iNews.id- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengkritik kebijakan pemerintah soal tes GeNose C19 bisa jadi syarat perjalanan semua transportasi. PB IDI menilai kebijakan itu terlalu nekat.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 PB IDI, Zubairi Djoerban menegaskan skrining awal untuk Covid-19 itu adalah hal paling krusial. Sebab, hal itu menyangkut nyawa penumpang.
“Ini kan soal nyawa. Ini soal keselamatan keluarga. Penularan masih tinggi. Lihat saja kemunculan klaster sekolah di Jambi, Bandung dan Tasikmalaya. Jangan nekat,” kata Zubairi dalam akun Twitter miliknya, Rabu (31/3/2021).
Aturan penggunaan GeNose C19 ini telah diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2021.
“Berdasarkan SE Nomor 12, GeNose menjadi alternatif opsi prasyarat yang harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan. Keputusan ini disepakati kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku.
Salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan. Aturan itu berbunyi:
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Editor: Ibnu Hariyanto