Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pajak, Ketua KPK : Pertunjukannya Belum Tuntas!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR)
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta seorang kuasa wajib pajak, atau petinggi Panin Veronika Lindawati (VL).
Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan tidak hanya berhenti menetapkan enam tersangka tersebut. Dia berjanji bakal mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Ini belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Berkaitan itu, Firli menjelaskan, proses untuk menemukan hingga menetapkan keenam tersangka diawali dengan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian juga, sambungnya, dilakukan serangkaian permintaan keterangan para saksi serta pengumpulan bukti-bukti.
"Hari ini, KPK telah menemukan serta menetapkan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka, tentu kita akan gali dan sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kita meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Editor: Faieq Hidayat