Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Gelar Rakernas 2-5 November 2025 di Ancol, Usung Semangat Energi Baru Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

TGB Zainul Majdi Tekankan Jaga Kehormatan Pondok Pesantren

Selasa, 18 April 2023 - 09:49:00 WIB
TGB Zainul Majdi Tekankan Jaga Kehormatan Pondok Pesantren
Ketua Umum NWDI TGB HM Zainul Majdi saat memberikan ceramah pada Ijtima’ Ramadhan di Musala Al Abror, Pancor, Senin (17/4/2023) (foto: Febri/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pesan penting disampaikan Ketua Umum Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) TGB HM Zainul Majdi saat Ijtima Ramadhan 1444 Hijriah. Dia meminta seluruh pondok pesantren (Ponpes) NWDI, madrasah dari semua tingkatan menjaga kehormatan.

“Saya minta, saya mohon, saya perintahkan seluruh ponpes dari semua tingkatan khususnya di NWDI menjaga kehormatan dan nama baik,” katanya di Musala Al Abror, Pancor, Kabupaten Lombok Timur, Senin (17/4/2023).

Ketua Harian Nasional Partai Perindo ini meminta tak boleh ada praktik atas nama apa pun yang melanggar hukum. 

“Apalagi selain melanggar hukum juga melanggar norma, tuntunan akhlak, dan tuntunan hukum agama itu lebih lagi. Jauhkan,” katanya.

Ada beberapa kejadian, kata cucu pahlawan nasional TGH M Zainuddin Abdul Madjid ini, yang melibatkan orang di ponpes atau sekolah agama mengandung pertentangan dengan nilai di ponpes, seperti pelecehan.

“Anak orang yang dititipkan. Artinya dijaga dan dikembalikan dalam bentuk yang minimal sama ketika diterima,” katanya.

“Kalau datang baik kembalikan dengan baik, plus dengan ilmu,” sambungnya.

Para orang tua santri, sambung TGB, datang dari tempat yang jauh untuk menitipkan anak di ponpes. Bila dahulu pendidikan di ponpes ada tindakan fisik seperti menendang atau menempeleng, maka saat ini tidak boleh lagi.

“Jangan lagi (kekerasan fisik) terjadi. Tidak boleh karena ini melanggar hukum,” katanya.

TGB menyebut, larangan ini bagian dari ketundukan pada kesepakatan yang berkembang di masyarakat. Dahulu, hal ini tidak disebut sebagai pelanggaran.

“Bahkan dulu hal ini dianggap sebagai kesepakatan dalam mendidik, maka sekarang tradisi pendidikan sudah berubah. Termasuk hukumnya, tindakan fisik ini masuk hukum pidana,” ucapnya.

Tindakan fisik dialami dahulu ketika menerima pendidikan, ucap TGB, tidak boleh lagi. Apalagi bila hal itu terkait pelecehan yang terjadi pada peserta didik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut