Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

The Prime Show Malam Ini, Kasus Vina: Akhirnya, Sidang PK Sudirman Dimulai

Rabu, 25 September 2024 - 16:24:00 WIB
The Prime Show Malam Ini, Kasus Vina: Akhirnya, Sidang PK Sudirman Dimulai
Saksikan Pembahasan mendalam Davie Pratama di The Prime Show Kasus Vina: Akhirnya, Sidang PK Sudirman Dimulai (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Cirebon Hari ini resmi menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus terpidana Sudirman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Langkah ini diambil setelah muncul sejumlah fakta baru yang diyakini dapat memperkuat permohonan pembebasan Sudirman, yang hingga saat ini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Sudirman merupakan satu dari tujuh orang yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, sebuah kasus kejahatan yang mencuat pada beberapa tahun lalu dan masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus ini dikenal dengan penyelidikan yang rumit serta melibatkan banyak pihak, termasuk beberapa orang yang masih memperjuangkan keadilan. 

Selama ini, Sudirman mengklaim dirinya tidak bersalah dan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini hanyalah karena tuduhan yang tak berdasar.

Sidang pengajuan PK Sudirman dipimpin oleh tim hukum Peradi dan dipimpin oleh jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti. 

Sidang PK ini diajukan oleh kuasa hukum Sudirman sebagai upaya terakhir untuk membuktikan bahwa ada bukti atau fakta baru yang dapat meringankan hukuman klien mereka. Keluarga Sudirman juga berharap agar Sudirman segera dipindahkan ke Lapas Cirebon. Pasalnya, Sudirman satu-satunya terpidana yang masih dikurung di Lapas Banceuy Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut