Tiba di KPK, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Diperiksa terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau dikenal Nunik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/11/2019). Dia diperiksa terkait kasus gratifikasi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Nunik dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Chusnunia, Rabu (20/11/2019), namun politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak hadir. Saat itu dia tidak hadir karena belum menerima surat panggilan.
Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.
Hong Arta diduga sebagai pemberi suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar. Dia juga menyuap mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Editor: Kurnia Illahi