Tiba di Ruang Sidang, Hasto Bawa Duplik 48 Halaman: Esensi Pokok atas Rekayasa Hukum
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Hasto dijadwalkan membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Duplik tersebut dikemas menjadi sebuah buku berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Pada sampul bagian depan tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.
"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang didampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025).
Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin