Kuasa Hukum Hasto: Perkara Perintangan Penyidikan Harusnya Gugur!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat kliennya seharusnya gugur. Lantas apa alasannya?
Menurut Ronny, bukti yang diajukan jaksa berupa data Call Detail Record (CDR) dari handphone Hasto tidak melalui proses audit forensik.
"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami, pleidoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," kata Ronny.
Ronny menyebut, data CDR itu menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Namun, tim hukum menilai bukti CDR itu lemah.
"Di dalam pleidoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik, kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensik atau tidak," ujarnya.