Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Sesuai Peruntukan, KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Senin, 29 Mei 2023 - 21:40:00 WIB
Tidak Sesuai Peruntukan, KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
KKP kembali melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.130 kotak atau 11,3 ton ikan beku impor jenis salem di Palembang. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan,” kata Adin.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki.

Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan kasus peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya supaya tidak merugikan nelayan lokal.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut