Tiga Direktur Perusahaan Eksportir Lobster Dipanggil KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan eksportir lobster, Senin (28/12/2020). Mereka diperiksa terkait kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya 2020.
Ketiga direktur yang diperiksa, yaitu Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF),
Tersangka lainnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF).
KPK dalam kasus inimenetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Editor: Kurnia Illahi