Tiga Eksekutif Jadi Tersangka KPK, Ini Pernyataan Sinar Mas
JAKARTA, iNews.id – Sinar Mas Group merespons penetapan tersangka Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja dalam kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka itu dinilai sangat disayangkan.
”Pernyataan KPK bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan,” ujar Head of Corporate Communications Sinar Mas Agrobusiness and Food Wulan Suling dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Terkait dengan pernyataan tersebut, Sinar Mas Agribusiness and Food mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
”Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya,” kata dia.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalteng. Empat tersangka merupakan anggota Komisi B DPRD Kalteng yang diduga sebagai penerima uang suap dan tiga lainnya dari PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP atau disebut BAP) yang merupakan perusahaan Sinar Mas Group.
"Diduga ada pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Para tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalten Ari Savanah dan Edy Rosada.
Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT BSAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan manajer legal BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Tersangka yang diduga sebagai penerima uang suap dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh