Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Rekan Bupati Hulu Sungai Tengah Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 05 Januari 2018 - 20:24:00 WIB
Tiga Rekan Bupati Hulu Sungai Tengah Ikut Jadi Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan di Kalsel. (Foto: Koran SINDO/ Hasiholan Siahaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tiga rekan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ikut menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan rumah sakit.

Ketiganya dibekuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Abdul Latif dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka adalah Rifani Fazuan (Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah), Abdul Basit (Direktur PT Sugriwa Agung), dan Donny Winoto (Direktur Utama PT Menara Agung).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.

“OTT dilakukan di dua daerah, yaitu di Surabaya dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan tersebut KPK mengamankan enam orang," ujar Agus dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

KPK menangkap tiga pejabat pemerintah dan tiga pihak swasta. Dua orang lainnya yang ikut diamankan adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah Rudy Yushan Afarin dan  Konsultan Pengawas PT Delta Buana Tukiman. Namun, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Abdul Latif, Fauzan, dan Abdul Basit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Donni disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut