Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Jumat, 16 Maret 2018 - 21:10:00 WIB
Bupati Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif. Kasus ini merupakan pengembangan penanganan dua perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Abdul Latif sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. Abdul Latif diduga menerima suap dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati

“Diduga ALA (Abdul Latif) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7.5%-10% setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ALA yang diterima setidak-tidaknya Rp23 miliar," ujar Laode di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laode mengatakan, dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu: perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut