TikTok Shop Dilarang, Ketua DPR Dorong Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan
Di sisi lain, Puan mendorong pemerintah untuk mengalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Puan mengatakan pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.
“Jangan sampai usaha yang dibangun bertahun-tahun terpaksa tutup karena tidak mengikuti perkembangan zaman, ini tugas penting Pemerintah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk meramaikan lagi pasar-pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli.
“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” ucap Puan.
Permendag No 31 tahun 2023 nantinya juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Pemerintah akan memberi perlakuan yang sama antara barang impor dengan barang produksi dalam negeri. Produk makanan impor yang dijual lewat platform digital akan diwajibkan memiliki sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar.
Tak hanya itu, social commerce juga tidak boleh bertindak sebagai produsen dan nantinya transaksi impor hanya boleh satu kali dilakukan dengan minimal 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta. Hal tersebut dinilai penting karena aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop selama ini, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.
“Demi mengatasi sepinya pembeli di pasar-pasar konvensional, pengendalian harga barang impor yang lebih murah dan pengaturan regulasi yang bijaksana adalah langkah penting menuju pemulihan pasar-pasar konvensional yang sehat dan berkelanjutan,” tutur Puan.
“Dengan menjaga keseimbangan antara melindungi produsen lokal dan memfasilitasi perdagangan internasional, Indonesia dapat memperkuat sektor ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya,” katanya.
Puan berpandangan, diperlukan regulasi yang lebih detail terhadap masuknya barang impor ke Indonesia. Menurutnya, harus dilakukan pengendalian yang lebih ketat terhadap harga barang impor.
“Tentunya ini demi melindungi produsen lokal, terutama UMKM yang seringkali kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Pemerintah harus memberikan prioritas kepada barang lokal, dan bukan memudahkan masuknya produk impor dengan harga yang jauh lebih rendah karena sangat merugikan produk-produk UMKM lokal," tuturnya.