Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Elektronik di Tol, 1.479 Kendaraan Langgar Melebihi Muatan

Senin, 04 April 2022 - 12:38:00 WIB
Tilang Elektronik di Tol, 1.479 Kendaraan Langgar Melebihi Muatan
Tilang elektronik di Jalan Tol. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per 1 April untuk kendaraan yang muatan angkutnya melebihi batas. Penindakan tersebut dilakukan di 7 ruas tol. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, selama 3 hari penindakan, tercatat sudah ada 1.479 pelanggaran. 

"Per tanggal 1 April 2022 kita telah melakukan penindakan pelanggaran sampai 3 April kemarin capture kamera WIM (Weight In Motion) untuk pelanggaran batas muatan ada total 1.479 pelanggaran," jelas Firman di Kantor NTMC Polri, Senin (4/4/2022). 

Rinciannya, kata Firman, untuk wilayah tol DKI Jakarta sebanyak 720 pelanggaran Sedangkan untuk Tol Trans Jawa-jawa Tengah sebanyak 759 pelanggaran. 

"Untuk ETLE WIM Tol Trans Jawa-Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut