Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Pertimbangan Polri
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan tilang manual kembali diberlakukan. Salah satu alasan kuatnya untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas (lalin).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, pemberlakuan tilang manual tersebut diutamakan di wilayah yang tidak terjangkau ETLE dengan pelanggaran yang berpotensi dapat menyebabkan kecelakaan lalin.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandia, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Di sisi lain, pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang elektronik itu, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Sandi menyebut, polisi tetap akan melakukan pencegahan terjadinya praktik pungli.
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," ujar Sandi.
Tak hanya itu, menurut Sandi, pihaknya juga bakal menerapkan sanksi tegas kepada seluruh personel apabila melakukan pelanggaran.
"Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," tutur Sandi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq