Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Ini yang Akan Dilakukan Kejagung
Dalam membentuk Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Prasetyo menilai, pelibatan praktisi hukum untuk melihat adanya fakta hukum. Pakar hukum mempunyai pendapat sesuai dengan keahlian dan pemahaman. Hal itu untuk menjadi bahan masukan atau tambahan sesuai penegakan hukum.
"Tidak mengikat tapi dapat menjadi acuan karena mereka ahli hukum, kita juga penegak hukum. Jadi tim pakar memberikan masukan, supaya penanganan perkara apapun dengan permasalahan yang ada dilaksanakan secara hati-hati, secara benar agar tidak ada penyimpangan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumpulkan 22 pakar atau ahli hukum. Mereka direkrut sebagai anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Dia mengatakan, pakar atau ahli hukum yang dikumpulkan bertugas untuk membantu menelaah, menilai serta mengevaluasi tentang aksi yang meresahkan masyarakat. "Pakar hukum yang dikumpulkan untuk membantu menelaah menilai serta melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," ujar Wiranto
Hal itu disampaikan dia usai memimpin Rakortas Tingkat Menteri membahas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Editor: Djibril Muhammad