Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Cabup Tapanuli Utara dari Perindo Yakin Patahkan Dalil Pemohon: Tak Hanya Opini, tapi dengan Bukti

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:35:00 WIB
Tim Hukum Cabup Tapanuli Utara dari Perindo Yakin Patahkan Dalil Pemohon: Tak Hanya Opini, tapi dengan Bukti
Tim Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin mampu membantah seluruh dalil yang dilayangkan pihak pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum paslon, Tama S. Langkun usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024.

"Artinya apa yang didalilkan sudah kami bantah juga semua, dan bantahan itu tidak hanya bicara opini atau pandangan, tetapi juga dengan bukti-bukti," ucap Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Kendati mengaku optimistis, Tama menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak boleh mendahului apa yang akan menjadi putusan majelis hakim. 

"Karena biar bagaimanapun kita serahkan semua kepada majelis Hakim, yang kemudian memutuskan perkara sengketa Pilkada di Tapanuli Utara," tutur dia.

Dalam sidang lanjutan ini, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan selaku pasangan calon Tapanuli Utara 2024, hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan.

Senada dengan tim kuasa hukumnya, Joni juga menyerahkan sepenuhnya apa yang menjadi fakta persidangan ini untuk dapat diputuskan oleh Majelis Hakim MK.

"Kita melihat apa yang menjadi dalil, dan apa yang menjadi bukti sama kita, saya percaya saja bahwasannya ini Hakim Mahkamah memutuskan yang terbaik bagi kita," kata Joni.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut