Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Bawaslu Tak Efektif Selesaikan Pelanggaran Pemilu 

Sabtu, 30 Maret 2024 - 08:02:00 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Bawaslu Tak Efektif Selesaikan Pelanggaran Pemilu 
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai Bawaslu tidak tegas menindak laporan pelanggaran pemilu. (Foto: Bawaslu.go.id).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.

Dari hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, KPU menyatakan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut