Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Bawaslu Tak Efektif Selesaikan Pelanggaran Pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 - 08:02:00 WIB
Sebelumnya, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud. Alasannya, permohonan itu seharusnya ditujukan ke Bawaslu, bukan ke MK.
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim meminta MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu tetap berlaku. Mereka juga berharap MK menetapkan perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Dari hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, KPU menyatakan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Editor: Faieq Hidayat