Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Desil DTSEN BPS Tanpa Ribet: Bansos Milikmu Hilang? Cek Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan PHPU: 4 Menteri Tak Jawab Politisasi Bansos

Selasa, 16 April 2024 - 12:54:00 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan PHPU: 4 Menteri Tak Jawab Politisasi Bansos
Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang PHPU kepada MK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu isinya menganggap empat Menteri Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan ke MK tidak menjawab persoalan terkait politisasi bantuan sosial (Bansos).

"Empat menteri ini tidak menjawab politisasi bansos. Empat menteri ini hanya menjawab bahwa bansos itu ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya, disetujui oleh DPR dan pemerintah, that's fine, bansos itu ada dalam APBN," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Selasa (16/4/2024).

Todung menganggap kehadiran keempat Menteri itu tidak menjelaskan terkait persoalan apa yang terjadi di lapangan. Misalnya, adanya pemusatan bansos menjelang pencoblosa, penerima manfaat bansos yang dianggap tidak sesuai data hingga penerima manfaat yang tidak sama besarannya.

"Tentu saya tidak mengatakan tidak sama, tapi banyak yang tidak berhak sebagai penerima manfaat bansos atau katakanlah kenapa Presiden Jokowi melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara di mana Ganjar-Mahfud memilki basis pendukung yan sangat kuat? Politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang bisa kita sebutkan," jelasnsya.

Todung juga menyinggung soal masifnya kriminalisasi terhadap kepala-kepalada di desa khususnya di daerah Jawa Tengah. Menurutnya kriminalisasi itu dilakukan agar kepala-kepala desa bisa menjadi vocal point untuk mempengaruhi pemilih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut