Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 3 Skema Dugaan Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024, Apa Saja?

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:03:00 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 3 Skema Dugaan Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024, Apa Saja?
Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkap tiga skema dugaan nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi di Pilpres 2024. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud Annisa Maqdir Ismail mengungkapkan dugaan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dugaan nepotisme itu terbagi dalam tiga skema.

“Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema,” kata Annisa di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Skema pertama, kata Annisa, yakni Jokowi diduga memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 yang dimulai dari maju sebagai Calon Wali Kota Surakarta.

Kemudian, kata Annisa, keikutsertaan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam sidang perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Namun, putusan MK Nomor 90 berbuntut panjang yang akhirnya membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik.

“Lalu, keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 Tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika,” ujar Annisa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut