Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 3 Skema Dugaan Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud Annisa Maqdir Ismail mengungkapkan dugaan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dugaan nepotisme itu terbagi dalam tiga skema.
“Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema,” kata Annisa di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Skema pertama, kata Annisa, yakni Jokowi diduga memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 yang dimulai dari maju sebagai Calon Wali Kota Surakarta.
Kemudian, kata Annisa, keikutsertaan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam sidang perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Namun, putusan MK Nomor 90 berbuntut panjang yang akhirnya membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik.
“Lalu, keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 Tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika,” ujar Annisa.
Skema kedua, kata Annisa, dugaan menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Dimulai dengan menunjuk orang-orang dekat Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah.
Sementara itu skema nepotisme ketiga adalah dugaan memastikan agar paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran lewat berbagai cara.
“Dilakukan dengan berbagai cara mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini. Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial,” tuturnya.
Editor: Rizky Agustian