Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Hadirkan Dua Saksi dan Ahli, Ada Prof Eddy dari UGM

Jumat, 21 Juni 2019 - 09:12:00 WIB
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Hadirkan Dua Saksi dan Ahli, Ada Prof Eddy dari UGM
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf memastikan menghadirkan dua saksi dan ahli pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang keempat kali ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dua saksi dan ahli sudap siap memberikan keterangan di muka sidang. Saksi terlebih dahulu yang akan memberikan keterangan, setelah itu baru ahli.

"Jadi tidak banyak, mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar," katanya di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Yusril menjelaskan, dua ahli yang dihadirkan nantinya akan menjelaskan mengenai tudingan keurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ali pertama akan mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM dan kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa dan pengadilan pidana.

"Serta proses penyelesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Kedua, Yusril menjelaskan, ahli kedua akan menguraikan masalah TSM dari sejarah. Ahli yang dihadirkan adalah Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Doktor Heru Widodo.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut