Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Seleksi Saksi untuk Sidang Lanjutan

Jumat, 21 Juni 2019 - 04:14:00 WIB
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Seleksi Saksi untuk Sidang Lanjutan
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 pagi WIB. Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut Pangaribuan, menyatakan bakal tampil lebih dulu menghadapi sidang besok yang agenda mendengar kesaksian saksi dari pihak terkait yaitu TKN.

Menurut dia, kubu Jokowi-Ma’ruf tidak akan menghadirkan saksi sebanyak 15 orang sesuai dengan kuota yang diberikan majelis hakim konstitusi. “Karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan. 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang. Kami tetap akan hadirkan tapi jumlah tidak besar yang dialokasikan,” ungkap Luhut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Dia mengatakan, kubu Jokowi-Ma’ruf berkemungkinan akan menghadirkan dua saksi ahli berdasarkan pada sudut pandang pemilu dan hukum tata negara. “Tadi saya katakan berkaitan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam sudut pemilu. Kami sudah bicarakan dengan Prof Edy Hiares dari UGM (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). Sementara untuk menjelaskan TSM dari perspektif tata negara adalah Doktor Heru Widodo, karena dia menulis disertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim,” kata dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, sebagai pihak pemberi keterangan dalam sengketa Pilpres 2019, menyatakan tidak akan menghadirkan saksi pada sidang besok. Keputusan itu diambil lantaran Bawaslu akan memberikan jawaban tertulis untuk menjawab gugatan pemohon (kubu Prabowo-Sandi).

“Kami tidak ada saksi. Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an (halaman), dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK1 sampai PK 206,” tutur Abhan.

Dia mengatakan, jawaban tertulis itu memuat fakta-fakta pengawasan dari Bawaslu selama masa pemilu; tindak lanjut penanganan pelanggaran, dan; bukti-bukti lainnya. “Biarkan nanti yang akan menilai majelis hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa agenda sidang besok adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu. “Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal, dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga,” kata dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut