Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Minta Relawan Kesehatan PDIP Tak Pilih-Pilih saat Menolong Orang
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum PDIP Gugat KPU ke PTUN atas Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024

Selasa, 02 April 2024 - 15:26:00 WIB
Tim Hukum PDIP Gugat KPU ke PTUN atas Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024
Tim Hukum PDIP gugat KPU ke PTUN (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pilpres 2024 hingga memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbun menyampaikan, tindakan KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di PTUN.

KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan Prabowo-Gibran di antara pasangan capres-cawapres lainnya.

"Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden," kata Gayus.

Gayus mengatakan, PDIP adalah salah satu pihak khususnya partai politik, yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ujar Gayus.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut