Tim Hukum Prabowo-Sandi: Pemenangan Capres Jokowi Dibungkus Program Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Prabowo-Sandi membeberkan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan capres petahana Jokowi. TSM pertama disebutkan, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 itu menyalahgunakan APBN dalam bentuk program pemerintah alias vote buying.
Ketua Tim Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto menuturkan, TSM kedua yang dilakukan capres 01 adalah penyalahgunaan dengan menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Semuanya dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan presiden, padahal program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu untuk pemenangan capres Paslon 01. Hal demikian mencederai asas pemilu yang Jujur dan Adil, karena menghilangkan kesetaraan kesempatan antara kontestan Pilpres 2019," tuturnya dalam sidang MK Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Penyalahgunaan struktur dan anggaran birokrasi dan BUMN, pria yang akrab disapa BW ini menilai, bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara dan UU BUMN.
Dalam Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7/2017 menyebutkan, ada larangan melibatkan struktur direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (ayat 2d), dan aparatur sipil negara (ayat 2f). Demi menjaga netralitas, Pasal 338 UU Pemilu juga memuat larangan untuk menerima dana kampanye dari BUMN dan BUMD.