Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Tiga Kegagalan KPU di Sidang MK

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:30:00 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Ungkap Tiga Kegagalan KPU di Sidang MK
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di sela sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menanggapi sejumlah keterangan jawaban atas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pihak termohon dalam hal ini KPU hanya mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya.

Pria yang akrab disapa BW ini menilai, jawaban lembaga penyelenggara pemilu itu sebagian besar merujuk pada aturan main dalam perundang-undangan. Bahkan, dia memperkirakan, yang dinarasikan KPU hanya sekitar di bawah 30 halaman.

Tidak hanya itu, dia menuturkan, KPU telah gagal meyakinkan publik terkait Pilpres 2019 yang berlangsung jujur dan adil. Menurut dia, ruang MK merupakan tempat KPU meyakinkan mulai dari hakim, masyarakat, hingga pihak pemohon dalam hal ini pihaknya.

"Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," kata BW, di sela-sela persidangan, di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia menjelaskan, sedikitnya ada tiga kegagalan utama pihak termohon dalam menjawab sejumlah gugatan pihaknya. Pertama, termohon menolak perbaikan. Namun, dalam sidang terungkap, KPU justru menjawab perbaikan.

"Dengan begitu sebenarnya termohon telah gagal membangun narasi yang meng-counter secara paripurna apa yang kami kemukakan," ujarnya.

Kedua, BW menambahkan, termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental terkait posisi cawapres 01 KH Ma'ruf Amin yang dikatakan bukan menjadi pejabat dan dua bank syariah tersebut bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja.

"Padahal putusan MK No 21 Tahun 2017, putusan MK No 48 Tahun 2013, peraturan BUMN No 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Antikorupsi, itu semuanya kalau dikecilkan, kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN bukan sekadar konsultan," katanya menjelaskan.

"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 UU No 7 Tahun 2017," kata BW menambahkan.

Kegagalan ketiga yakni soal situng. Menurut dia, KPU di dalam penetapannya menyatakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Namun, berdasarkan penelusuran pihaknya hasil di situng versi 16 Juni 2019, jumlah TPS itu justru berjumlah 813.336.

Merujuk data tersebut, BW berpandangan, bagiamana KPU bisa menjawab mengenai sejumlah DPT siluman, apabila jumlah TPS saja tidak mampu menjelaskan.

"KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS, apalagi jumlah DPT dan DPK. Ini urusan jumlah TPS saja dia enggak mampu jelaskan. Saya mau bilang, ini kegagalan yang sangat fundamental argumen-argumennya yang dikemukakan oleh KPU, oleh termohon," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut