Tim Orkestra di Sidang MKD: Aksi Joget Anggota DPR Bentuk Penghargaan
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan) Letkol Suwarko menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima anggota DPR nonaktif, Senin (3/11/2025). Suwarko memberikan keterangan soal aksi joget-joget yang dilakukan oleh anggota DPR seperti Eko Patrio dan Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Suwarko bersama timnya mengaku merasa dihargai dengan sambutan para anggota Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 lalu itu.
"Kami senang ya, kami mendapat respons seperti itu, mereka langsung ada yang berdiri, ada yang joget, ada yang ikut nyanyi, kami merasa senang tepuk tangan meriah," kata Suwarko.
Bagi Suwarko, respons yang diperlihatkan anggota sidang maupun tamu undangan saat tim Orkestra Simfoni Praditya Wiratama tampil merupakan sebuah penghormatan. Menurutnya, respons peserta yang hadir dalam sidang bersifat spontan karena lagu yang dibawakan tim menggambarkan kegembiraan menyambut peringatan HUT ke-80 RI.
"Lagunya menurut kami rancak gembira, karena kita juga menyambut persiapan hari kemerdekaan secara spontan, kami lihat itu peserta sidang bukan hanya peserta sidang semua yang ada di situ, hampir semuanya lebih banyak yang berjoget," ujarnya.
Dia menilai, respons yang diperlihatkan peserta maupun tamu sidang tahunan parlemen itu menunjukkan hasil latihan timnya selama sebulan telah berhasil. Dia tak melihat adanya sebuah 'penghinaan', apalagi maksud anggota DPR melupakan kondisi masyarakat.
"Kami merasa senang, merasa dihargai, karena lagu yang kami persiapkan kurang lebih satu bulan itu, ternyata dengan cara mereka ada yang langsung berdiri, ada yang ikut nyanyi, bagi kami itu respons yang positif dan menggembirakan bagi kami, karena apa yang kami tampilkan itu mendapatkan respons yang sangat bagus," katanya.
Sebelumnya, MKD DPR mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan masing-masing partainya, Senin (3/11/2025). Kelima anggota DPR itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adie Kadir.
Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi.
Editor: Reza Fajri