Tim Penasihat Hukum: Advokat Tony Budidjaja Jadi Korban Kriminalisasi dalam Eksekusi Putusan Arbitrase
Advokat Juniver Girsang mengatakan, putusan itu sama sekali tidak didasarkan pada satu pun alat bukti yang sah, termasuk saksi yang menyaksikan langsung perbuatan dugaan pengaduan palsu kepada penguasa untuk mencemarkan nama baik seseorang sebagaimana yang dituduhkan kepada Tony.
"Untuk menjatuhkan putusan pidana, hakim harus mendasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ditambah dengan keyakinan hakim bahwa putusan itu akan adil dan bermanfaat," kata Advokat Juniver Girsang.
Menurut tim penasihat hukum Tony, kasus ini tidak hanya mencederai hak imunitas advokat, tetapi juga meresahkan para pencari keadilan yang ingin membuat laporan dan meminta perlindungan hukum kepada polisi.
"Putusan ini harus dikoreksi demi menjaga marwah profesi advokat. Ini juga untuk menjamin bahwa hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat kriminalisasi bagi mereka yang menegakkannya," katanya.
Sementara Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan menilai, putusan pengadilan itu sudah menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan.
"Seluruh advokat wajib untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum atas profesinya, supaya bebas dari intimidasi apalagi aksi kriminalisasi," ujarnya.
Dia mengatakan, profesi advokat dikenal sebagai officium nobile karena peran pentingnya dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Advokat dianggap merupakan bagian dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.
"Tindakan kriminalisasi terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya," katanya.
Ketentuan ini telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela kepentingan kliennya.
Editor: Maria Christina