Timbulkan Efek Jera, Anggota Polsek Pulogadung Tolak Laporan Korban Perampokan Dimutasi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menindak tegas anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur Aipda Rudi Pandjaitan. Sanksi tegas diberikan karena Aipda Rudi menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi diberikan saksi berupa mutasi dan pencopotan jabatan. Tindakan ini, kata dia untuk memberikan efek jera bagi anggota lainnya jika melakukan pelanggaran.
"Ini menjadi perbaikan bagi kita ke depan agar tidak terulang kejadian seperti ini. Ada tindak lanjut terkait penanganan terhadap yang bersangkutan. Sudah dilakukan mutasi bersifat demosi," ujar Endra di Lobby Gedung Humas Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).
Selain itu, kata dia juga dilakukan pemeriksaan lanjutan pada sidang kode etik dan disiplin. Tindakan tegas ini dinilai sesuai arahan Kapolda Metro Jaya untuk bersikap tegas terhadap anggota yang tidak melayani masyarakat.
"Kami tidak memberikan toleransi kepada anggota yang dalam kegiatan pelayanan kepolisian mereka menyakiti hati masyarakat," ucapnya.
Dia tidak menjelaskan mengenai tindakan terhadap anggota lainnya yang berada di SPKT tersebut. Dalam kasus ini, lanjut dia fokus terhadap Aipda Rudi.
"Sebenarnya ibu itu berhadapan dengan Pak Rudi, kemudian Pak Rudi memberikan respons tidak bagus, sehingga ibu tersebut pulang," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi