Tin Zuraida, Istri Nurhadi Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Perkara di MA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Tin akan diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Tahun 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO)," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Selain Tin yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra, ada empat saksi lagi yang dipanggil oleh lembaga antirasuah. Mereka adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati, Hamaji, Buruh Harian Lepas, Royani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Karyawan Swasta bernama Andrew.
Kemudian, ada satu saksi yang diperiksa untuk tersangka Nurhadi yakni Sofyan Rosada. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Sofyan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wiraswasta.
Dengan begitu, dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi di MA, ada enam orang saksi yang rencananya akan diperiksa. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini keberadaannya masih belum diketahui alias buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Nurhadi serta Rezky berhasil ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) setelah keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq