Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar
Prof Dr Juanda, SH, MH
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta
PENGUMUMAN penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangkapenyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Pejabat lainnya oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin tadi malam, merupakan peristiwa yang sangat mengagetkan. Jika tindakan tersebut hanya sebatas penyadapan maka tindakan tersebut belum dapat dikategorikan makar, tetapi berpotensi makar.
Apalagi dalam press release dijelaskan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Penyadapan kemudian dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.
Dalam praktiknya, sesuai penjelasan Komjen Asep, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah orang dari kalangan media dan pihak lainnya.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Perkara itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Dalam konstelasi hukum pidana yang berlaku, penyadapan ilegal tidak serta-merta langsung dikategorikan atau dijerat dengan pasal makar.
Penetapan kualifikasi hukum bergantung pada unsur delik, bukti material, serta persangkaan pasal yang ditetapkan oleh penyidik penyidiknya.
Berdasarkan fakta penyidikan yang diumumkan oleh penyidik Bareskrim Polri, para tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur (illegal interception) ini dijerat dengan pasal-pasal pidana siber dan penyadapan ilegal:
Seperti Pasal 258 KUHP Baru (UU No. 1/2023): Penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik non-publik secara melawan hukum (ancaman maksimal 10 tahun penjara).
Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP Baru: Akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain/pejabat negara (ancaman maksimal 6 tahun penjara).
Juga Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Mengubah, memindahkan, atau merusak/menghapus informasi elektronik milik publik/orang lain (terkait dugaan penghapusan log penyadapan di sistem LIMS) dengan ancaman 8 tahun penjara.
Mengapa Tidak Masuk Kategori Makar secara Hukum?
Berdasarkan definisi makar dalam KUHP Baru yaitu Pasal 160 KUHP Baru, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Perumusan ini memperjelas bahwa makar bukan sekadar wacana, kritik, atau perbedaan pendapat politik, melainkan niat yang telah beralih ke tindakan konkret berupa persiapan (seperti pengumpulan senjata, penyusunan rencana serangan, atau pengaturan logistik).
Pasal-pasal utama yang mengatur tindak pidana makar dalam KUHP Baru mencakup:
- Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 191 KUHP Baru): Bertujuan membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan memerintah. Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun, dengan ancaman khusus bagi pemimpinnya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
- Makar dengan Maksud Menggulingkan Pemerintah (Pasal 193 KUHP Baru): Bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan untuk pemimpin atau pengaturnya diancam penjara paling lama 15 tahun.
Penyadapan baru berubah berpotensi menjadi makar apabila data sadapan terbukti secara langsung dipakai untuk menggerakkan pasukan, merencanakan kudeta militer, serangan fisik, atau upaya pemakzulan paksa terhadap pemerintah yang sah.
- Penggunaan Pasal Spesifik: Apabila suatu perbuatan hanya berupa tindakan pengumpulan informasi ilegal (baik untuk motif politik, intelijen internal, maupun pemantauan), perbuatan tersebut secara material terpenuhi pada unsur Penyadapan Ilegal/Aksesesibilitas Tanpa Hak, bukan makar.
Selain ancaman pidana umum hingga 10 tahun penjara, dari kacamata kedinasan Polri:
- Perbuatan penyadapan tanpa surat perintah resmi (unlawful interception) melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (Perkap No. 7/2022) dan peraturan penyadapan Polri (Perkap No. 5/2010).
- Sanksi etik tertinggi untuk tindakan ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta pencabutan jabatan dan hak-hak kedinasannya.
Editor: Aditya Pratama