Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan Layanan, SIGNAL Lakukan Evaluasi dan Rencana Program Kerja 2023

Jumat, 23 Desember 2022 - 12:11:00 WIB
Tingkatkan Layanan, SIGNAL Lakukan Evaluasi dan Rencana Program Kerja 2023
Pembina Samsat Nasional melakukan rapat evaluasi SIGNAL di tahun 2022 dan menyampaikan program kerja SIGNAL 2023, Senin (19/12/2022). (Foto: dok Signal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Samsat Digital Nasional (SIGNAL) hadir untuk memudahkan mobilisasi masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara digital. 

Aplikasi SIGNAL merupakan alat pembayaran dalam pelayanan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Memiliki slogan #JadiLebihMudah menjadikan acuan SIGNAL untuk bisa diakses dalam setiap waktu, baik di mana saja, dan kapan saja. 

SIGNAL berada dalam naungan tim Pembina Samsat Nasional, meliputi pihak Kemendagri, Polri dan Jasa Raharja. Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki oleh Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap Bapenda Provinsi.  

Pembina Samsat Nasional melakukan rapat evaluasi SIGNAL di tahun 2022 dan menyampaikan program kerja SIGNAL 2023 di Hotel Tribrata Dharmawangsa Jakarta, Senin (19/12/2022). Dalam kesempatan tersebut, berbagai pihak mendukung eksistensi aplikasi SIGNAL sebagai platform pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti disampaikan oleh Kaur Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri Fajar.

“SIGNAL merupakan pengembangan lebih lanjut dari program Samsat Online Nasional sekaligus bentuk komitmen dari Samsat dan Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.

Selama berjalannya aplikasi SIGNAL dari Juli 2021 hingga saat ini, layanan sudah menjangkau 34 provinsi di seluruh Indonesia dan DKI Jakarta menjadi wilayah dengan pengguna tertinggi, disusul oleh Provinsi Jawa Barat.

Cakupan wilayah yang semakin luas, membuat SIGNAL berkomitmen melakukan terobosan dan meningkatkan kualitas layanannya, seperti diucapkan oleh AKBP Muhar Lamadi.

“Seluruh institusi yang ada pada SIGNAL dimohon untuk dapat memberikan terobosan baru demi meningkatkan pelayanan SIGNAL lebih baik,” ujarnya. 

Beberapa kendala yang saat ini dialami oleh pengguna SIGNAL, seperti registrasi verifikasi wajah dan NIK menjadi perhatian Kemendagri serta Dukcapil untuk segera diatasi. Begitu pula dengan kendala lainnya yang masih dialami oleh pengguna SIGNAL akan segera diperbaiki.

Tanggapan dari PT Pos Indonesia, selaku pihak bekerja sama dengan SIGNAL, mengatakan bahwa akan melakukan peningkatan dalam jasa pengiriman same day yang sedang dipersiapkan.

Banyaknya harapan SIGNAL ke depan dapat menjadi aplikasi nasional yang menawarkan nilai lebih dengan berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui penggunaan aplikasi SIGNAL, wajib pajak tidak perlu repot datang ke Samsat untuk pembayaran pajak dan pengesahan STNK Tahunan. SIGNAL merupakan aplikasi resmi di bawah naungan Samsat dan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lewat aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara lebih efisien, tidak perlu khawatir terkendala waktu dan jarak karena layanan SIGNAL dapat diakses kapan saja dan dimana saja melalui smartphone. Saat ini SIGNAL dapat diunduh secara gratis di App Store dan Google Play Store.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut