Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online Tanpa ke Samsat

Senin, 04 Desember 2023 - 15:55:00 WIB
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online Tanpa ke Samsat
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online Tanpa ke Samsat (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. Pelat nomor kendaraan bermotor atau TNKB, adalah sekumpulan huruf dan angka yang menjadi identitas kendaraan tersebut. 

Pelat nomor biasanya terdapat di bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga mudah dikenali.

Cek pelat nomor dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti membantu proses tindak kejahatan, mengetahui status pajak kendaraan, dan mengetahui informasi kepemilikan kendaraan. 

Hal ini berguna dalam berbagai situasi, seperti saat terjadi kecelakaan, tabrak lari, atau kehilangan kendaraan. Selain itu, cek pelat nomor juga berguna saat akan membeli kendaraan bekas, untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut bodong atau tidak.

Berikut cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (4/12/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut