Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Kirim Personel ke Lokasi Banjir Sumatera, Bantu Evakuasi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Tinjau Pasar di Bekasi, Kapolri Dapat Keluhan Minyak Goreng Curah Masih Langka

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:20:00 WIB
Tinjau Pasar di Bekasi, Kapolri Dapat Keluhan Minyak Goreng Curah Masih Langka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pasar tradisional di Bekasi. (Foto dok Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung meninjau ke pasar tradisional Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Tujuannya memastikan stok atau ketersediaan minyak goreng untuk memehuhi kebutuhan dari masyarakat aman. 

Selain memastikan tidak terjadinya kelangkaan, Sigit juga berdialog langsung kepada para pedagang di pasar tersebut, untuk mengecek harga jual dari minyak goreng dipasaran. 

Dalam dialognya bersama pedagang pasar, Sigit memastikan apakah stok dari minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat dalam keadaan aman atau tidak. 

"Stok minyak goreng cukup untuk berapa hari?," tanya Sigit kepada pedagang minyak goreng di pasar tradisional Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).

"Setiap hari pak. Paling lama dua hari sudah datang," jawab salah satu pedagang pasar kepada Kapolri.

Dalam tinjauannya, Sigit masih mendapat keluhan dari pedagang pasar soal masih terjadinya kelangkaan dari minyak goreng curah. Berdasarkan pernyataan dari para pedagang, permintaan minyak curah dari masyarakat sangat tinggi.

Sebelum ke pasar tradisional Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kapolri juga mengecek pabrik minyak goreng PT Mikie Oleo Nabati Industri Bekasi, Jawa Barat. Hal itu untuk memastikan proses produksi hingga pendistribusian ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut