Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Perusahaan Singapura hingga Rugikan Rp32 Miliar, 2 WN Nigeria dan 3 WNI Ditangkap

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:39:00 WIB
Tipu Perusahaan Singapura hingga Rugikan Rp32 Miliar, 2 WN Nigeria dan 3 WNI Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang merugikan perusahaan Singapura hingga Rp32 miliar (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut