Tjahjo Kumolo Evaluasi Urgensi 96 Lembaga, Belum Maksimal Akan Dibubarkan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengevaluasi 96 lembaga. Urgensi keberadaan masing-masing lembaga tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam evaluasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, 96 lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU).
“Kemenpan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” tutur Tjahjo di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Dia tidak mengungkapkan, lembaga mana saja yang sedang dievaluasi. Menurutnya, lembaga yang dibentuk melalui UU proses pembubarannya lebih lama.
“Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang, tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, kata dia pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Pembubaran tersebut dinilai bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebagai pembantu presiden yang harus melaksanakan visi misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, ya saya harus cepat ambil langkah,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi