Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Pemprov Jakarta bakal Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Ambil Cuti

Jumat, 10 April 2020 - 17:17:00 WIB
Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik dan Ambil Cuti
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)
Advertisement . Scroll to see content

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani pada Kamis (9/4/2020) kemarin itu juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

SE tersebut juga mengupayakan pencegahan Dampak Sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut