Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
Advertisement . Scroll to see content

TKN: Berita Indopos 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin' Fitnah Besar

Jumat, 15 Februari 2019 - 17:20:00 WIB
TKN: Berita Indopos 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin' Fitnah Besar
Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019) (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin resmi melaporkan media cetak Indopos ke Dewan Pers. Laporan tersebut terkait pemberitaan edisi Rabu, 13 Februari 2019 di halaman yang berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin."

"Berita ini kami anggap sebuah fitnah, fitnah besar kepada paslon kami. Kenapa? Pemilunya saja belum terjadi. Pemilu belum terjadi tapi sudah diberitakan," kata Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat. Jumat (15/2/2019).

Dia menyayangkan, pemberitaan tersebut. Alasannya, karena berasal dari sebuah opini publik yang berlandaskan dari media sosial (medsos). Sumber pemberitaan melalui medsos sulit untuk dikroscek kebenarannya.

"Medsos itu kan tingkat kebenarannya masih kita ragukan. Ya ini, berita ini dan ilustrasi ini merugikan, sangat merugikan paslon nomor 01 karena Indopos menggiring opini pemilih publik untuk percaya tentang hal ini. Ini luar biasa fitnahnya," ujar Irfan.

TKN berharap Dewan Pers memproses laporannya secara cepat. Tujuannya agar menurun tensi politik yang tinggi saat jelang pemilihan presiden.

"Jika terlalu lama atau keinginan kami tidak terpenuhi kami akan menempuh jalur hukum lainnya bisa pidana, bisa perdata karena kami sudah mengkaji aspek hukumnya terkait pemberitaan ini, sangat merugikan," kata Irfan.

Sementara, Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo mengatakan, pihaknya segera memproses pengaduan yang dilakukan TKN terhadap pemberitaan Indopos. Dewan Pers sebagai lembaga independen akan bersikap profesional maupun imparsial mengatasi masalah tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999.

"Pengadu kan sudah memberikan pengaduannya, nanti teradu kami proses dan kami klarifikasi. Jadi pengaduan ini akan dianalisis oleh tim analisis komisi pengaduan masyarakat," ujar Herutjahjo.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut