Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Jaktim Pecat Ketua KPPS di Pinang Ranti Buntut Surat Suara Tercoblos Pram-Rano
Advertisement . Scroll to see content

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos

Kamis, 03 Januari 2019 - 22:18:00 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan usai melaporkan Andi Arief yang diduga turut ikut menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi kami hadir di sini merasa berkepentingan karena penyebaran dan cuitan salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Ade, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Berdasarkan penyataan Andi Arief, Ade meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memeriksa seluruh WhatsApp group (WAG). Andi Arief tergabung dalam grup tersebut.

"Kita meminta kepada Bareskrim Polri agar memeriksa setiap WhatsApp grup di mana Andi Arief menjadi anggotanya agar dapat melacak penyebar berita bohong tersebut," ujarnya.

Tak hanya melaporkan Andi Arief, Ade menambahkan, TKN juga melaporkan pelaku pembuat rekaman suara yang sudah beredar sejak kemarin Rabu (2/1/2019). Untuk melengkapi laporannya, Ade juga melampirkan barang bukti sebanyak tiga buah rekaman dan juga tiga buah berita di media daring Indonesia.

Dia berharap, melalui teknologi canggihnya mampu melacak siapa saja, termasuk pembuat rekaman suara tersebut. Apalagi, persoalan ini dianggap akan mengganggu stabilitas politik di Indonesia.

"Ini masalah nasional, kita minta secepatnya (diusut tuntas) karena ini mengganggu stabilitas demokrasi kita dan harus kita lawan berita hoaks ini. Jangan memberikan ketakutan, keresahan, dengan sesuatu yang tidak benar kepada siapa pun dia," katanya menegaskan.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU Mo 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 14 juncto Pasal 15 pencemaran nama baik melalui media elektronik, UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang, No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 penghinaan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut