TNI AL Amankan 23 Kontainer Kayu Merbau Ilegal dari Papua Senilai Rp5,5 Miliar
Seluruh kontainer kemudian dipantau dan diperiksa lebih lanjut di Depo Tanto 2. Hasilnya, petugas menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan, sementara 14 kontainer lainnya mengangkut barang berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 37 kontainer tersebut, tim menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer berisi besi tua," tulis Dispenal.
Pemeriksaan awal juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kayu yang diangkut. Potongannya memiliki bentuk dan ukuran tidak seragam serta diduga berasal dari gergaji mesin atau chainsaw, bukan hasil pengolahan di tempat penggergajian kayu (sawmill). Volume kayu juga tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO).
Berdasarkan pemeriksaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau. Temuan ini selanjutnya didalami untuk kepentingan proses hukum atas dugaan pembalakan liar.
"Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar," tulis Dispenal.
TNI AL menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan jalur laut. Upaya ini juga ditujukan untuk mencegah penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi TNI AL dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut serta mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan," tulis Dispenal.
Editor: Donald Karouw