TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Kami Punya Aturan Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Puspom TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). TNI menilai penegakan hukum tetap harus ditegakkan, tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum.
Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko, menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Dia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).
Agung mengatakan, pihaknya belum melakukan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.
"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," jelas Agung.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) peride 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).