Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres
Advertisement . Scroll to see content

TNI-Polri Perkuat Penjagaan di MK Jelang Sidang Putusan Ijazah Gibran

Selasa, 06 Oktober 2026 - 15:55:00 WIB
TNI-Polri Perkuat Penjagaan di MK Jelang Sidang Putusan Ijazah Gibran
Aparat berjaga di depan Gedung MK (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Sebelum persidangan dimulai, puluhan aparat TNI-Polri telah bersiaga di sekitar Gedung MK. Mereka dikerahkan untuk mengamankan pembacaan putusan.

Terlihat personel TNI dan polisi mengikuti apel di halaman Pilar 9 Gedung MK. Para aparat tampak berdiri berbaris dan menerima arahan sebelum menjalankan tugas pengamanan.

Setelah apel, para aparat membubarkan diri. Sebagian lainnya masih bertahan di halaman Pilar 9 Gedung MK dengan duduk di area tersebut.

Sejumlah personel kepolisian juga tampak berkoordinasi dengan pegawai MK untuk membahas teknis pengamanan.

Sebagai informasi, gugatan ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Denny Indrayana cs dalam permohonannya menegaskan syarat pendidikan SLTA sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. 

Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Denny Indrayana cs meyakini pencalonan Wapres Gibran cacat administratif karena tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran disebut tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut