TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, DPR Tuntut Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin merespons soal Mabes TNI yang mengungkap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan influencer Ferry Irwandi. Hasanuddin menuntut penjelasan TNI.
Dia mempertanyakan, apa yang dilakukan Ferry hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi. Temuan itu berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI sebagai institusi tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Senada, Hasanuddin menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK itu, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujarnya.
Dia juga menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemhan dan TNI.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
"Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas," kata dia.
Editor: Reza Fajri