Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI
Advertisement . Scroll to see content

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Rabu, 03 Juni 2026 - 16:31:00 WIB
Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 13 hingga 1 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara satu tahun," imbuh Fredy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut