Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU
Advertisement . Scroll to see content

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

Selasa, 06 Oktober 2026 - 11:03:00 WIB
Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna
Sidang Paripurna DPR sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan, pemerintah memandang RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Dia mengatakan, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. 

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut