Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Selain itu, kata dia, RUU ini mengatur kompensasi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya. Adapun korban yang dapat kompensasi ini merupakan korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Partai Perindo Kutuk Kekerasan Seksual di FH UI, Desak Penegakan UU TPKS dan Perlindungan Korban
Bahkan, kata dia, RUU PSdK turut mengatur keberadaan Dana Abadi Korban. Dana ini disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, RUU ini memberi kewenangan bagi LPSK untuk membentuk Satgasus guna menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.
Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU PSdK.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Editor: Puti Aini Yasmin