Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat. Putusan itu dijatuhkan usai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
SW dinyatakan terbukti menerima uang pembayaran objek lelang sekitar Rp2 miliar.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH, Hamdi, Rabu (24/6/2026).
Dijelaskan, pelanggaran etik bermula dari adanya laporan bahwa SW menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta saat masih menjabat Ketua PN Kudus pada 2022. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa rumah.
Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise yang berlaku, uang dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang ke bank sebagai pelunasan.