JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Gugatan itu terkait uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Iran Klaim 4 Rudalnya Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln, Ini Respons Amerika
Hasto diketahui menguji Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur siapa pun dengan sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan obstruction of justice.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menuturkan Pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto telah diputus lebih dulu melalui perkara 71/PUU-XXIII/2025.
MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah
Dalam putusan perkara nomor 71 tersebut, MK mengabulkan sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres
"Sehingga objek permohonan yang diajukan oleh pemohon a quo tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek," ucap Guntur Hamzah.
Editor: Rizky Agustian